Sunat Insentif Rp 2,8 Miliar, 2 Eks Pejabat Pol PP Lampung Selatan Divonis 7 Tahun

Tiga orang terdakwa, yakni Intan Melicadona, Agusmiar Lispawandi, dan Mahyuddin, divonis bersalah dalam pembacaan sidang putusan tersebut, Kamis (12/6/2025).

Baniinnews

6/12/20252 min read

Baniinnews - Bandar Lampung, Tiga mantan pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan dijatuhi vonis berbeda dalam sidang korupsi insentif tahun anggaran 2021-2022.

Ketiganya yakni mantan Kabid Trantibum Mahyuddin, mantan Kasubbag Keuangan Agusmiar Lispawandi, dan Intan Melicadona selaku mantan bendahara.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (12/6/2025) sekira pukul 16.57 WIB, majelis hakim menjatuhkan vonis sama untuk terdakwa Mahyuddin dan Agusmiar Lispawandi, yakni tujuh tahun penjara plus denda sebesar Rp 300 juta.

Sementara terdakwa Intan Melicadona dihukum pidana penjara lima tahun enam bulan serta denda Rp 300 juta.

Ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti yang nilainya bervariasi.

Mahyuddin harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,252 miliar, Agusmiar Rp 282 juta, dan Intan Rp 60 juta.

Apabila uang pengganti tidak dibayar, Mahyuddin dan Agusmiar harus menggantinya dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara Intan dapat dipidana penjara selama dua tahun.

Kasus korupsi insentif anggota Satpol PP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.824.911.140.

Kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor PE.03.03/SR/S1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024.

Ketiganya menggunakan modus memindahkan insentif atau honor personel piket dan unit ke rekening penampung dan lainnya yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sebelumnya, sejumlah personel Satpol PP Lampung Selatan mengeluhkan adanya pemotongan uang insentif.

Honor tersebut diduga disunat oleh seorang Kabid di Satpol PP. Terdapat 15 personel yang diduga dipotong insentifnya.

Kasus ini terkuak setelah beredarnya rekaman suara percakapan antara seorang personel dengan seseorang yang diduga Kabid Trantibum Satpol PP Lampung Selatan Mahyuddin.

Percakapan itu membahas tentang pemotongan insentif sebesar Rp 200 ribu.
Ajukan Banding

Saat dikonfirmasi, Kajari Lampung Selatan Afni Carolina membenarkan sidang vonis tiga mantan pegawai Satpol PP Lampung Selatan itu sudah selesai.

"Tiga orang terdakwa, yakni Intan Melicadona, Agusmiar Lispawandi, dan Mahyuddin, divonis bersalah dalam pembacaan sidang putusan tersebut," ujarnya, Kamis (12/6/2025).

Namun, Afni menyatakan keberatan atas putusan tersebut, khususnya terkait nilai ganti rugi yang menurutnya belum sesuai. Pihaknya pun akan melakukan banding atas vonis tersebut.

"Yang jelas, dengan putusan hakim itu kita keberatan adalah uang penggantinya belum sesuai," kata Afni.

Ia pun optimistis majelis hakim Pengadilan Tinggi Lampung akan mengabulkan banding tersebut.