Pemutihan Pajak Berlaku hingga 31 Juli, Masyarakat Diimbau Manfaatkan Layanan Digital
Bandar Lampung, Selasa 1 Juli 2025 – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, memimpin rapat evaluasi pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bapenda,
Baniinnews
7/1/20251 min read


Dalam arahannya, Slamet Riadi menegaskan komitmen Bapenda untuk terus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor. Ia mendorong seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat se-Provinsi Lampung agar senantiasa bekerja keras dan berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Selain fokus pada peningkatan PAD, saya juga mengingatkan kepada seluruh rekan-rekan di Samsat untuk terus menjaga kualitas pelayanan publik. Pelayanan prima harus dibarengi dengan kebersihan dan kerapihan kantor, demi menciptakan kenyamanan bagi masyarakat yang datang ke Samsat,” ujar Slamet Riadi.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 masih berlangsung hingga 31 Juli 2025 dan berlaku di seluruh gerai Samsat di Provinsi Lampung. Masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk memperoleh pembebasan denda pajak, baik melalui layanan offline maupun digital.
Untuk memudahkan proses pembayaran, Bapenda menyediakan layanan digital melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) ,E-Salam dan Lampung-In, yang dapat diakses kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Inovasi digitalisasi pembayaran ini merupakan langkah maju dalam mempermudah masyarakat, mengingat semakin banyaknya pengguna teknologi yang memerlukan pelayanan yang lebih efisien.Dengan sinergi yang baik antara Bapenda, UPTD, dan masyarakat, diharapkan program ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dan memperkuat basis pendapatan daerah.(tim)
Berita Seputar Lampung
Menyajikan berita teks, foto, video, audio.
baniinnews@gmail.com
082177461270
© 2024. All rights reserved.