Pemprov Lampung siap membayarkan Gaji ke-13 untuk ASN

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M. pada Senin 26 Mei 2025 mengatakan Pemprov Lampung siap melakukan pembayaran Gaji ke-13.

Baniinnews

5/27/20251 min read

Baniinnews - Bandar Lampung, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, mengumumkan bahwa pemerintah provinsi siap mencairkan gaji ke-13 bagi PNS. Ia menegaskan, penambahan pembayaran ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur bahwa pemberian gaji ke-13 bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru bagi anak-anak.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 bagi PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilakukan pada bulan Juni tahun tersebut.

Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi akan mematuhi peraturan pusat dan memastikan bahwa gaji ke-13 dicairkan paling lambat pada bulan Juni, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru bagi anak-anak.

Dengan komitmen pembayaran tepat waktu tersebut, Pemerintah Provinsi Provinsi Lampung menunjukkan dedikasinya dalam memberikan dukungan keuangan kepada para PNS secara bertanggung jawab dan efisien. Dengan mengikuti pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah memastikan bahwa PNS menerima tunjangan yang menjadi haknya tepat waktu, sehingga mereka dapat lebih mempersiapkan diri menghadapi tahun ajaran mendatang dan memenuhi kewajiban keuangannya.

Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi untuk menegakkan peraturan dan mendukung PNS melalui pencairan gaji ke-13 yang tepat waktu. Komitmen ini tidak hanya menguntungkan para PNS tetapi juga berkontribusi terhadap kesejahteraan dan stabilitas provinsi secara keseluruhan.