Massa Geruduk BNNP Lampung Tuntut Penahanan Ulang Pengurus HIPMI Tersangka Narkoba
Bandar Lampung — Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kembali didatangi massa, Selasa (16/9/2025).
Baniinnews
9/16/20251 min read


Baniinnews, Bandar Lampung - Mereka menuntut keadilan atas kebijakan rehabilitasi rawat jalan yang diberikan kepada pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung dan sejumlah wanita yang terjaring pesta narkoba di Hotel Grand Mercure.
Kebijakan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Ketua Umum Brantas Narkotika dan Maksiat Republik Indonesia (BNMRI), Fauzi Malanda, menegaskan bahwa pihaknya menolak perlakuan istimewa kepada tersangka dari kalangan elite.
“Kami menuntut agar para tersangka, khususnya petinggi HIPMI, kembali ditahan dan diproses hukum secara tegas,” ujarnya dalam konferensi pers sehari sebelumnya.
Aksi ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Aliansi Anti Narkoba (AAN) Lampung juga turun ke jalan menolak keputusan rehabilitasi. Koordinator AAN, Destra Yudha, menyebut kebijakan tersebut diskriminatif. “Mengapa pengurus HIPMI yang ditangkap bisa bebas dengan mudah, sementara masyarakat biasa langsung dipenjara?” katanya.
Kasus ini bermula dari penggerebekan pesta narkoba pada 28 Agustus 2025 di karaoke Astronom Hotel Grand Mercure. Dari lokasi, BNNP mengamankan 11 orang, terdiri dari enam pria dan lima wanita, termasuk lima pengurus HIPMI Lampung. Meski ditemukanbarang bukti sabu dan ekstasi, BNNP memutuskan memberi rehabilitasi rawat jalan.
Kontroversi kian memanas setelah Ketua Gepak Lampung, Wahyudi Hasim, mengungkap dugaan adanya aliran dana Rp1,5 miliar untuk memuluskan keputusan rehabilitasi. Aliansi masyarakat pun mendesak Mabes Polri mengusut dugaan suap tersebut.
Dalam audiensi dengan Plt. Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto, massa menuntut tiga hal:
1. Membatalkan keputusan rehabilitasi.
2. Menahan kembali para tersangka.
3. Mengusut dugaan suap melalui Propam Mabes Polri.
Mereka memberi tenggat waktu enam hari kerja sebelum melanjutkan aksi besar-besaran di tingkat nasional dan melaporkan kasus ini langsung ke Presiden RI.
Daftar Nama Tersangka:
Pria: M. Randy Pratma (35), Saputra Akbar Wijaya Hartawan (35), Riga Marga Limba (34), William Budionan (34), Septiansyah (35), Zikri Chandra Agustia (41).
Wanita: Sipa Fauziah (24), Agnes Tirtaning Widyasari (26), Febi Wulan Antika (24), Novia Chairani Safitri (24), Triyani alias Sasa (24).
Berita Seputar Lampung
Menyajikan berita teks, foto, video, audio.
baniinnews@gmail.com
082177461270
© 2024. All rights reserved.