Marindo Kurniawan hadiri Rakor (secara virutal) hibah APBD untuk membantu pendanaan (PSU) 6 daerah.

Menteri Tito dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur, Bandar Lampung, pada Jumat (21/3/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.

Baniinnews.com

3/21/20251 min read

Baniinnews - Mendagri Tito dalam Rapat Koordinasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada Ulang dan Pemungutan Suara Ulang Terhadap Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 (secara virutal), di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Jum'at (21/3/2025). Rakor tersebut diikuti kepala BPKAD Provinsi Lampung Marindo Kurniawan.

Dalam Rapat Koordinasi virtual tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada Ulang dan Pemungutan Suara Ulang Berdasarkan Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi kepada enam daerah yang turut mendanai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) melalui dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, salah satunya adalah Provinsi Lampung.

Hal tersebut disampaikan Menteri Tito dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur, Bandar Lampung, pada Jumat (21/3/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.

Enam daerah tersebut adalah Provinsi Sumatera Barat yang mendukung PSU di Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Selatan yang membantu PSU di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Lampung yang membantu PSU di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Banten yang membantu PSU di Kabupaten Serang, Provinsi Jawa Barat yang mendukung PSU di Kabupaten Tasikmalaya, dan Provinsi Papua Selatan yang membantu PSU di Kabupaten Boven Digoel.

Kolaborasi antara pemerintah provinsi dan Menteri Dalam Negeri ini menunjukkan komitmen untuk memastikan integritas dan keadilan proses pemilu. Dengan memberikan dukungan dana untuk PSU Ulang, daerah-daerah ini berkontribusi dalam memperkuat demokrasi dan menegakkan supremasi hukum.

Pendekatan proaktif yang diambil oleh daerah-daerah ini dalam mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang patut dipuji karena mencerminkan dedikasi untuk mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemilu. Melalui upaya ini, provinsi-provinsi yang berpartisipasi tidak hanya memenuhi kewajiban hukum mereka tetapi juga secara aktif berkontribusi terhadap keberhasilan proses demokrasi di Indonesia.

Apresiasi yang disampaikan oleh Menteri Tito Karnavian kepada enam daerah yang telah membantu dalam pendanaan Pemungutan Suara Ulang menggarisbawahi pentingnya tindakan kolektif dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan memastikan keabsahan hasil pemilu. Kolaborasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah provinsi untuk mempromosikan tata kelola pemerintahan yang baik dan menegakkan nilai-nilai demokrasi di Indonesia.