L@pakk Soroti Korupsi Jalan Nasional Lampung.

Ketua LSM L@pakk Lampung Soroti Dugaan Korupsi di Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Lampung.

Baniinnews

10/1/20251 min read

Baniinnews - Lampung, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) L@pakk Lampung, Nova Handra, menyoroti dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam implementasi anggaran di Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Lampung. Nova menilai terdapat indikasi pelanggaran terhadap sejumlah aturan pemerintah, berdasarkan temuan dokumen anggaran yang menunjukkan rincian realisasi pekerjaan di tahun anggaran 2025.

Adapun paket pekerjaan yang menjadi sorotan antara lain:

1. Preservasi jalan dan jembatan ruas Bukit Kemuning – Terbanggi Besar, sepanjang 29,66 Km dengan nilai Rp7.801.866.000.

2. Preservasi jalan dan jembatan ruas Simpang Kotabumi (Kelapa Tujuh) – Terbanggi Besar, sepanjang 7,23 Km dengan nilai Rp97.498.173.000.

3. Preservasi jalan dan jembatan ruas SP Empat – Bukit Kemuning, sepanjang 4,28 Km dengan nilai Rp61.413.155.000.

Menurut Nova, dalam praktik di lapangan seharusnya pihak konsultan perencana maupun konsultan pengawas terlebih dahulu menentukan tingkat prioritas perbaikan jalan berdasarkan kerusakan. Prosedur teknis seperti patching—yakni pembentukan area kerusakan secara geometris (persegi atau mendekati persegi), pembersihan dari kotoran, serta penggunaan prime coat dengan perekat agar tambalan menyatu hingga ke dasar—dinyatakan tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

“Pekerjaan yang ada di lapangan terkesan hanya formalitas untuk mengejar volume, dilakukan asal-asalan, bahkan dikhawatirkan tambalan tidak merekat hingga dasar. Akibatnya, jalan akan kembali rusak dalam waktu singkat, sehingga pekerjaan serupa diadakan setiap tahun. Hal ini mengindikasikan adanya mark-up anggaran dan praktik penyelesaian proyek yang hanya sebatas pelengkap,” ujar Nova.

Nova menegaskan, pihaknya berencana menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Ia meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera memeriksa proyek dimaksud serta memanggil Fiddin Ichwanul Ahaz, selaku PPK kegiatan Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Lampung.

Selain itu, Nova juga menyoroti dugaan pembuatan SPJ dan LPJ yang tidak sesuai kondisi lapangan, dengan menggunakan nama pegawai dan pekerja di Kasatker. “Kami meminta Kejati Lampung melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menetapkan pihak-pihak yang diduga menghabiskan uang negara sebagai tersangka,” tegasnya.

Bagaimana kelanjutan pemberitaan ini, Tunggu edisi selanjutnya

Baniinnews.

zeffry.