KUHP Baru Bisa JeratJurnalis.

Kejagung Bicara Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong.

Baniinnews

7/21/20251 min read

Baniinnews - Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana I (KUHP) baru yang dinilai bisa menyasar aktivitas jurnalistik.

KUHP hasil revisi tersebut rencananya mulai berlaku pada Januari 2026.

"Ada beberapa pasal yang berpotensi relevan dan dapat diterapkan pada aktivitas jurnalistik, di antaranya berkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah, KUHP baru masih mengatur delik pencemaran nama baik,"

kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin, 23 Juni 2025.

"Pasal dalam KUHP baru mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kekonaran di masyarakat Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 311 yang mengatur tentang fitnah.

Pasal lain yang juga perlu diperhatikan oleh kalangan jurnalis adalah Pasal 263 dan 264, yang mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Meski demikian, penerapannya tetap harus mengacu pada kaidah-kaidah jurnalistik serta prinsip praduga tak bersalah.

Insan pers tetap diharapkan menjalankan fungsinya secara akurat dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.

liners and Tak hanya itu, KUHP baru juga mencantumkan ketentuan mengenai pemberitahuan bohong terkait harga barang, yang tercantum dalam Pasal 265.

Harli menuturkan, pasal tersebut bertujuan melindungi stabilitas ekonomi dan nilai tukar.

"Terkait dengan penyebaran berita atau pemberitahuan bohong tentang harga barang.

Jadi bukan hanya tentang manusia, tentang harga barang pun dibahas di sana," katanya.