Keterlibatan Kepala BPKAD Provinsi Lampung dalam Penelitian Empirik tentang Perubahan RUU PNBP

Kepala BPKAD Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, ST. MM, Menjadi Narasumber pada Acara Pelaksanaan Penelitian / Studi Empirik Komite IV DPD RI. sebagai bagian dari tahapan inventarisasi materi (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 (PNBP). Bertempat di Fakultas Hukum Universitas Lampung, menyoroti kelemahan sejumlah pasal dalam UU No 9 Tahun 2018, khususnya Pasal 16, 20, 33 dan 34, yang dinilai menghambat optimalisasi PNBP.

Baniinnews

5/19/20252 min read

Baniinnews - bandar Lampung, Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah menjadi sorotan yang signifikan di kalangan pembuat kebijakan di Indonesia. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, ST. MM, telah berperan sebagai narasumber dalam acara pelaksanaan penelitian atau studi empirik yang dilakukan oleh Komite IV DPD RI. Fokus utama dari kegiatan tersebut adalah untuk mengkaji perubahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 mengenai PNBP, khususnya kelemahan dalam beberapa pasal yang dianggap menghambat optimalisasi PNBP.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 menjadi landasan hukum bagi penerimaan negara non-pajak, namun dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa pasal yang menunjukkan kelemahan dan membatasi pengelolaan PNBP secara efektif. Di antara pasal-pasal tersebut, Pasal 16, 20, 33, dan 34 menjadi perhatian utama dalam diskusi yang dipimpin oleh Dr. Marindo Kurniawan.

Pasal 16 mengatur tentang jenis-jenis PNBP, namun tidak cukup jelas dalam mendefinisikan kategori dan subkategori PNBP yang mesti dipungut, sehingga sering kali terdapat ketidakpastian bagi instansi pengelola. Hal ini berimbas pada minimnya penerimaan akibat kesulitan dalam menentukan besaran dan cara pemungutan yang tepat.

Pasal 20 yang berkaitan dengan penggunaan PNBP juga menjadi sorotan, karena dinilai terlalu ketat dalam hal peruntukan dan alokasi anggaran. Banyak instansi yang berpotensi menghasilkan PNBP yang besar terhambat dalam pengelolaan dana, akibat tidak adanya fleksibilitas dalam penggunaan yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pengembangan kapasitas dan layanan publik.

Selain itu, Pasal 33 dan 34 mengatur tentang sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran dalam pengelolaan PNBP, yang dalam praktiknya terlalu berat dan berpotensi menimbulkan ketakutan bagi para pelaksana. Hal ini mengakibatkan pengelolaan PNBP seringkali bersikap konservatif, sehingga potensi penerimaan yang optimal tidak dapat dicapai.

Acara dibuka Dekan Fakultas Hukum Unila, Dr M Fakih SH MS, untuk menjaring pendapat, saran, dan masukan terkait urgensi revisi regulasi PNBP. Diskusi fokus pada mekanisme proporsionalitas pembagian PNBP kepada daerah. Diskusi ini menghadirkan sejumlah nara sumber lain yakni Prof. Marselina (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila), Marlia Eka, SH. MH. (Fakultas Hukum Unila), Dr. Saptarini SH MM, Perwakilan Kadin Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, S. Sos. MM, Kepala Bapenda Provinsi Lampung, serta Kepala Biro Hukum. Bertempat di Fakultas Hukum Universitas Lampung, Senin, 19 Mei 2025

Dalam forum tersebut, Dr. Marindo Kurniawan menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya perubahan undang-undang ini untuk menciptakan iklim yang lebih kondusif dalam pengelolaan PNBP. Dengan latar belakangnya sebagai Kepala BPKAD Provinsi Lampung, ia memiliki pemahaman mendalam tentang tantangan dan peluang dalam pengelolaan keuangan daerah. Dia mendorong perlunya revisi terhadap pasal-pasal yang dianggap menghambat, agar pengelolaan PNBP bisa lebih fleksibel dan adaptif terhadap dinamika yang ada.

Dr. Marindo juga menekankan pentingnya sinergi antara instansi pemerintah dalam pelaksanaan regulasi ini. Diperlukan upaya bersama untuk memberikan dukungan dan edukasi kepada para pelaksana di lapangan, sehingga mereka tidak hanya memahami hukum yang berlaku, tetapi juga mampu melakukan inovasi dalam cara pengelolaan PNBP.

Partisipasi aktif Dr. Marindo Kurniawan dalam acara penelitian yang dilakukan oleh Komite IV DPD RI menandakan komitmennya dalam mengoptimalkan PNBP di Provinsi Lampung. Dengan mengidentifikasi kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 dan menyarankan perubahan yang diperlukan, diharapkan pengelolaan PNBP dapat menjadi lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan. Perubahan ini tidak hanya akan berdampak positif bagi penerimaan negara, tetapi juga bagi peningkatan kualitas layanan publik yang sesuai dengan harapan masyarakat.

(Tim)