KEPALA BNN LARANG ANGGOTA TANGKAP PENGGUNA NARKOBA TERMASUK ARTIS

https://www.instagram.com/p/DMKbeuxxVAl/?igsh=MWFya3BwZGFsZmozdw==

Baniinnews

7/21/20251 min read

Baniinnews - dilansir dari laman akurat.co Pernyataan mengejutkan datang dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom. la melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk dari kalangan artis.

Bukan tanpa alasan, Marthinus menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-undang Narkotika, pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi

bukan pidana.

"Lho kan begini, jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Karena rezim Undang-undang kita mengatakan bahwa dibawa ke rehabilitasi," kata Marthinus kepada wartawan usai memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (15/7/2025).

Marthinus mengatakan di Indonesia ada 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang merupakan pusat kesehatan atau lembaga rehabilitasi. Ia mengajak masyarakat yang memiliki keluarga pengguna narkoba untuk melaporkannya.

la juga menyebut pengguna narkoba merupakan korban dari para bandar.

Marthinus mengatakan sudah ada Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2010 yang mengatur tentang gramisasi batas maksimal seorang yang kedapatan di badannya menggunakan narkoba.

Gimana menurut kalian, gengs?