dugaan korupsi!. Baperida Kabupaten Tanggamus terlibat praktik yang berpotensi merugikan negara hingga Rp.236.389.330,-/thn.
Jika para pejabat di Baperida Tanggamus mau berhemat, seharusnya pengeluaran tetap dapat disesuaikan dengan jumlah pegawai yang ada, yaitu sebanyak 46 orang. Dengan perencanaan yang tepat, anggaran belanja alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak serta kertas tidak seharusnya melebihi Rp 68.080.000 per tahun.
Baniinnews.com
3/13/20252 min read


Baniinnews, TANGGAMUS - Anggaran yang transparan dan efektif menjadi suatu keharusan untuk memastikan setiap alokasi dana bermanfaat bagi masyarakat. Sayangnya, berdasarkan peneliti yang dilakukan oleh LSM lappak, terdapat dugaan bahwa Dinas Baperida Kabupaten Tanggamus terlibat dalam praktik yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 236.389.330 per tahun.
Nova Handra, selalu ketua LSM Lappak, menekankan bahwa Dinas Baperida kurang memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi dalam pengeluaran anggarannya. Khususnya dalam anggaran belanja alat dan bahan untuk kegiatan kantor tahun 2024 yang mencapai estimasi Rp 304.469.330, tampak jelas bahwa anggaran tersebut telah melampaui Standar Biaya Masukan (SBM) yang telah ditetapkan. Dengan 59 paket pengadaan alat tulis dan perlengkapan cetak, nilai tersebut menunjukkan adanya pengeluaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan aktual dan efisiensi pengeluaran anggaran.
Nova Handra menunjukkan adanya dugaan kesengajaan dari oknum pejabat setempat dalam penyusunan perencanaan anggaran. Tindakan ini menciptakan kesan seolah-olah para pejabat tersebut tidak memahami aturan yang berlaku. Akibat dari kesengajaan ini, terjadi pemborosan anggaran dalam pengeluaran alat dan bahan untuk kegiatan kantor.
Nova Handra juga mengungkapkan bahwa jika para pejabat di Baperida Tanggamus mau berhemat, seharusnya pengeluaran tetap dapat disesuaikan dengan jumlah pegawai yang ada, yaitu sebanyak 46 orang. Dengan perencanaan yang tepat, anggaran belanja alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak serta kertas tidak seharusnya melebihi Rp 68.080.000 per tahun.
Hal ini diketahui, berdasarkan Standar Biaya Masukan tahun 2024, Sebagaimana dijelaskan dalam peraturan menteri keuangan nomor 49 tahun 2023, Satuan biaya alat bahan untuk keperluan sehari hari di perkantoran yang terdiri dari alat tulis, bahan cetak, alat-alat rumah tangga dan lainnya, bagi satker yang memiliki jumlah pegawai lebih dari 40 orang, ditetapkan biaya paling tinggi per orang hanya sebesar Rp 1.480.000 per tahun.
Seiring dengan penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik, diharapkan Dinas Baperida Tanggamus dapat lebih menghemat penggunaan kertas dan biaya operasional. Di era digital saat ini, seluruh dokumen anggaran dan hasil-hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) seharusnya sudah didistribusikan secara elektronik. Dengan demikian, ini menjadi peluang untuk meningkatkan efisiensi serta mengurangi peluang terjadinya kecurangan atau penyimpangan.
Tidak hanya dugaan korupsi ini, namun juga analisis lebih lanjut mengenai alokasi anggaran lainnya sangat penting untuk dilakukan. Misalnya, alokasi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas (randis) yang mencapai Rp 381 juta dan satu paket belanja modal untuk personal computer senilai Rp 45 juta. Pengeluaran yang signifikan ini menjadi sorotan, khususnya dalam konteks efisiensi dan kebutuhan yang sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan.
Situasi yang terjadi di Dinas Baperida Kabupaten Tanggamus ini menggambarkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan transparansi dalam penggunaan anggaran. Masyarakat berhak untuk mengetahui bagaimana alokasi dana tersebut digunakan dan seberapa besar manfaat yang dirasakan oleh publik. Dengan demikian, diharapkan ke depan, oknum-oknum yang terlibat dalam praktik korupsi dapat ditindak tegas untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Berita Seputar Lampung
Menyajikan berita teks, foto, video, audio.
baniinnews@gmail.com
082177461270
© 2024. All rights reserved.