Dugaan korupsi 2,18 M, perjalanan dinas inspektorat Daerah Tanggamus merugikan uang negara.

Temuan LSM Lappak terkait dugaan korupsi perjalanan dinas inspektorat Tanggamus, Gustam selaku sekertaris inspektorat Tanggamus memberikan sanggahan hak jawabnya, terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas yang menghabiskan 2,18 M .

Baniinnews.com

3/28/20254 min read

Baniinnews - Tanggamus, Ketua LSM Lapak Lampung, Nova Hendra menyoroti Dugaan Tindak Pidana korupsi Perjalanan Dinas yang dilakukan Dinas inspektorat Tanggamus, Berdasarkan temuan dokumen anggaran yang menunjukkan Realisasi belanja perjalanan Dinas dalam kota antar kecamatan se Kabupaten dan ke luar Lampung di tahun 2024 yang menguras anggaran mencapai Rp.2.189.334.000,- terindikasi korupsi (Rincian Data terlampir)

Ketua LSM Lapak Lampung, Nova Hendra berencana akan menindak lanjutakan dugaan permasalahan ini dan akan berkordinasi pada aparat penegak hukum setempat sehingga dapat memanggil penanggung jawab Plt Kepala Dinas inspektorat kabupaten Tanggamus Ernalia. SE. MM.

Rincian ini yang memperkuat dugaan Nova Hendra bahwa dinas inspektorat Daerah Tanggamus yang telah merugikan uang negara dengan nilainya yang besar Rp.2.189.334.000,- dengan penggunaan anggaran:


(27) paket swakelola Perjalanan dinas Rp.1.768.700.000,-


1 ). Uang Harian Perjalanan Dinas di Provinsi Lampung, Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kecamatan dan Pekon/Kelurahan se-Kabupaten Tanggamus

Rp.31.500.000,-

2). Uang Harian Perjalanan Dinas di Provinsi Lampung, Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kecamatan dan Pekon/Kelurahan se-Kabupaten Tanggamus

Rp.18.000.000,-

3). Uang Harian Perjalanan Dinas di Provinsi Lampung, Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kecamatan dan Pekon/Kelurahan se-Kabupaten Tanggamus

Rp.6.000.000,-

4). Transport Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten

Rp.14.400.000,-

5). Transport Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten

Rp.6.000.000,-

6). Transport Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten

Rp.31.500.000,-

7). Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota

Rp.7.200.000,-

8). Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota

Rp.34.200.000,-

9). Uang Harian Perjalanan Dinas di D.K.I Jakarta

Rp.19.080.000,-

10). Uang Harian Perjalanan Dinas di D.K.I Jakarta

Rp.9.540.000,-

11 ). Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II

Rp.5.400.000,-

12). Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota

Rp.32.640.000,-

13). Uang Harian Perjalanan Dinas di Provinsi Lampung, Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kecamatan dan Pekon/Kelurahan se-Kabupaten Tanggamus

Rp.1.800.000,-

14). Uang Harian Perjalanan Dinas di Provinsi Jawa Barat

Rp.5.200.000,-

15). Uang Harian Perjalanan Dinas di Provinsi Jawa Barat

Rp.12.740.000,-

16). Uang Harian Perjalanan Dinas di Provinsi Jawa Barat

Rp.10.400.000,-

17). Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota

Rp.15.600.000,-

18). Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota

Rp.48.150.000,-

19). Uang Harian Perjalanan Dinas di Provinsi Lampung, Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kecamatan dan Pekon/Kelurahan se-Kabupaten Tanggamus

Rp.132.300.000,-

20 ). Transport Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten

Rp.132.300.000,-

21). Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota

Rp.549.750.000,-

22). Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota

Rp.64.800.000,-

23). Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota

Rp.210.600.000,-

24). Uang Harian Perjalanan Dinas di Provinsi Lampung, Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kecamatan dan Pekon/Kelurahan se-Kabupaten Tanggamus

Rp.145.800.000,-

25). Uang Harian Perjalanan Dinas di Provinsi Lampung, Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kecamatan dan Pekon/Kelurahan se-Kabupaten Tanggamus

Rp.54.000.000,-

26). Uang Harian Perjalanan Dinas di Provinsi Lampung, Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kecamatan dan Pekon/Kelurahan se-Kabupaten Tanggamus

Rp.24.000.000,-

27). Transport Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten

Rp.145.800.000,-


(12) paket penyedian perjalanan dinas Rp.197.085.000,-


1 ). Taksi/Transport Lokal Perjalanan Dinas Luar Daerah (dapat melebihi standar biaya ini sepanjang didukung bukti pengeluaran rill/at cost)

Rp.9.216.000,-

2). Tiket Pesawat Perjalanan Dinas

Rp.18.996.000,-

3). Penginapan Perjalanan Dinas di D.K.I Jakarta

Rp.5.952.000,-

4). Penginapan Perjalanan Dinas di D.K.I Jakarta

Rp.13.140.000,-

5). Tiket Pesawat Perjalanan Dinas

Rp.18.996.000,-

6). Penginapan Perjalanan Dinas di D.K.I Jakarta

Rp.35.760.000,-

7). Transport Perjalanan Dinas dari Kabupaten Tanggamus - Bandar Lampung

Rp.2.880.000,-

8). Penginapan Perjalanan Dinas di Provinsi Jawa Barat

Rp.45.600.000,-

9). Penginapan Perjalanan Dinas di Provinsi Jawa Barat

Rp.22.800.000,-

10). Tiket Pesawat Perjalanan Dinas

11.081.000,-

11). Tiket Pesawat Perjalanan Dinas

Rp.6.332.000,-

12). Tiket Pesawat Perjalanan Dinas

Rp.6.332.000,-


(3) paket penyedianbahan bakar & pelumas Rp.223.549.000,-


1 ). Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas

Rp.1.500.000,-

2). Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas

Rp.33.792.000,-

3). Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas

Rp.188.302.800,-



Ketua LSM Lappak mengungkapkan kekecawaanya pada Anggaran yang dihabiskan Insoektorat Tanggamus "Saya sangat perihatin terhadap anggaran yang dihabiskan Dinas inspektorat Tanggamus, karena besarnya uang harian perjalanan dinas dalam kota yang hanya untuk perjalanan antar kecamatan dan luar Lampung bisa mencapai Rp 2,18 miliar. Jika dana sebesar itu dialokasikan untuk masyarakat miskin dan peningkatan kualitas SDM masyarakat maka lebih bermanfaat,"ucap Nova Handra.


Dalam sanggahan hak jawab yang diberikan kepada pihak dinas inspektorat Tanggamus untuk memberikan jabawaban atas penggunaan anggaran perjalanan dinas yang menghabiskan 2,18 M .


Gustam selaku sekertaris inspektorat Daerah Tanggamus menjelaskan bahwa bener dinasnya menghabiskan 2,18 M anggaran perjalanan dinas, dikonfirmasi melalui sosial media whatsapp.


"Penanggung jawab Pengguna anggaran adalah inspektur yang bernama Ernalia. SE. MM.," ungkap gustam.

Lanjut beri keterangan, Terkait perjalanan dinas inspektorat dilaksanakan sesuai Permendagri no 11 tahun 2023 tentang perencanaan, pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah tahun 2024 yang di dusun kedalam program kerja pemeriksaan tahunan inspektorat kabupaten tanggamus tahun 2024.


Berdasarkan kebijakan tersebut kami melakukan pengawasan dengan mekanisme belanja perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh 5 bidang yang biasa disebut Insepktur pembantu (Irban) yang total pegawai 70 orang, Untuk pengawasan yang kami lakukan mulai dari pekon 298 pekon, sekolah dasar 540 sekolah, 34 OPD, 20 kecamatan, 24 puskesmas dan belum menindaklanjuti laporan masyarakat dan pelimpahan dari APH.

Demikianlah kegunaan dari dana perjalanan dinas inspektorat sebesar 2.18 M untuk melakukan pengawasan yang ada di kabupaten tanggamus.


Bagaimana kelanjutan pemberitaan ini, Tunggu edisi selanjutnya dari Media Baniinnews *(Red).