Anggaran Perawatan SMKN 1 Kalianda Meledak Jadi Rp 635 Juta, Negara Diduga Kerugian Setengah Miliar Lebih.

KALIADA, Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Lampung Selatan kembali terbongkar. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada alokasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) SMKN 1 Kalianda tahun anggaran 2024 yang mencapai Rp 635 juta, sebuah angka yang dinilai tidak masuk akal dan diduga digelembungkan secara masif.

Baniinnews

6/29/20251 min read

Temuan ini diungkap oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) L@pak, yang menaksir potensi kerugian negara dari pos anggaran ini saja bisa mencapai Rp 522,9 juta. Angka ini muncul setelah membandingkan laporan realisasi sekolah dengan standar biaya pemeliharaan gedung negara yang resmi.


Ketua LSM L@pak, Nova Handra, menegaskan bahwa analisis mereka didasarkan pada metode perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi.


"Perhitungannya sangat teknis dan terukur. Standar biaya pemeliharaan gedung negara adalah 2% dari total nilai aset bangunan per tahun," papar Nova Handra, Sabtu (28/6/2025).


"Dengan luas bangunan SMKN 1 Kalianda sekitar 1.807 m² dan standar harga satuan bangunan di Lampung Selatan Rp 3,1 juta per meter, maka nilai asetnya sekitar Rp 5,6 miliar. Biaya perawatan wajarnya hanya Rp 112 juta, bukan Rp 635 juta."

Selisih fantastis sebesar Rp 522.966.000 inilah yang diduga kuat menjadi celah praktik korupsi.


LSM L@pak melihat adanya unsur kesengajaan untuk memperkaya diri yang dilakukan oleh oknum pimpinan sekolah. "Ini bukan kelalaian atau salah hitung. Kami menduga kuat adanya unsur Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara sengaja oleh oknum Kepala SMKN 1 Kalianda yang berinisial K. Pola penggelembungan seperti ini harus segera diusut tuntas," tegas Nova.


Temuan pada anggaran perawatan ini semakin memperkuat dugaan adanya masalah tata kelola dana BOS yang sistemik di SMKN 1 Kalianda.


Menyikapi temuan ini, LSM L@pak secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Inspektorat Daerah untuk tidak tinggal diam. APH diminta segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh pos anggaran dana BOS di SMKN 1 Kalianda tahun 2024.


Sementara itu, pihak media masih berupaya menghubungi Kepala SMKN 1 Kalianda berinisial K untuk meminta klarifikasi dan hak jawab terkait dugaan serius tersebut.