13 Raperda Rapat Paripurna DPRD Lampung, Sekdaprov Dr. Marindo Kurniawan Tegaskan Pentingnya Sinergi Eksekutif-Legislatif

Bandar Lampung, 8 Oktober 2025 — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, ST., MM., mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (8/10/2025).

Baniinnews

10/9/20251 min read

Baniinnews, Bandar Lampung - Rapat paripurna yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, Inspektur, serta Sekretaris DPRD tersebut membahas agenda penarikan dan penyampaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baik yang berasal dari Pemerintah Provinsi maupun DPRD Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Lampung menarik tiga Raperda prakarsa Pemprov dan satu Raperda inisiatif DPRD, sekaligus menyampaikan tiga Raperda baru prakarsa pemerintah daerah serta enam Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.

Penarikan Raperda tersebut mengacu pada Surat Gubernur Lampung Nomor 2.100.3.3/4630/03/2025 tanggal 22 Agustus 2025 tentang Penarikan Raperda dari Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, serta Surat Nomor 2.100.3.3/4976/03/2025 tanggal 8 September 2025 perihal pendapat terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.

RAPERDA YANG DICABUT

1. Raperda tentang RP3KP Provinsi Lampung

2. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

3. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah

4. Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru

RAPERDA USUL INISIATIF DPRD

1. Raperda tentang Perizinan Pertambangan

2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

3. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

4. Raperda tentang Pengendalian KKOP Bandara Radin Inten II

5. Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan

6. Raperda tentang Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung

RAPERDA PRAKARSA PEMPROV LAMPUNG

1. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PD BPD Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung

2. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja

3. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun

Dalam sambutannya, Sekdaprov Dr. Marindo Kurniawan menegaskan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat. “Kami menyadari bahwa pembentukan Peraturan Daerah merupakan instrumen penting bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menghadirkan regulasi yang adaptif, responsif, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Marindo.

Melalui rapat ini, diharapkan seluruh proses pembentukan Perda di Provinsi Lampung dapat berjalan transparan, partisipatif, dan mampu mendukung terwujudnya tata pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.